Pemprov Tegaskan Syarat GratisPol: Prioritas bagi Penduduk Kaltim

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah.

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan akses pendidikan tinggi yang merata melalui program bantuan pendidikan Gratispol Pendidikan.

Program ini merupakan inovasi daerah yang dirancang untuk meringankan beban biaya kuliah masyarakat Kaltim, meski kewenangan pengelolaan perguruan tinggi berada di pemerintah pusat. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kaltim, Dasmiah, menyatakan bahwa Gratispol adalah bantuan biaya pendidikan, bukan beasiswa untuk kebutuhan hidup.

Dasmiah menjelaskan bahwa fokus utama bantuan adalah menanggung komponen biaya akademik terbesar, yakni UKT.

“Biaya pendidikan itu kan UKT (Uang Kuliah Tunggal). Nah, maka kami menampungnya adalah, yang kami fasilitasi adalah biaya pendidikan,” terangnya.

Penegasan ini untuk memastikan anggaran daerah terserap tepat sasaran dan mampu menghilangkan hambatan finansial yang dialami mahasiswa.

Program ini berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur syarat dan ketentuan penerima. Salah satunya adalah ketentuan domisili.

“Syarat utama yang bersifat kependudukan adalah calon penerima harus merupakan penduduk Kaltim. Hal ini harus dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kaltim yang berlaku minimal selama 3 tahun,” sebut Dasmiah.

Ketentuan ini dibuat untuk memprioritaskan warga asli maupun penduduk lama Kaltim. Selain itu, terdapat batasan usia bagi pendaftar sesuai jenjang pendidikan: maksimal 25 tahun untuk S1, 35 tahun untuk S2, dan 40 tahun untuk S3. Namun, Pemprov memberikan pengecualian bagi tenaga pendidik.

“Bagi guru dan dosen dikecualikan untuk syarat umur,” tegasnya.

Kebijakan ini dibuat untuk mendorong peningkatan kualifikasi akademik guru dan dosen, baik ASN maupun non-ASN.

Meski demikian, Dasmiah menegaskan bahwa guru dan dosen tetap wajib memenuhi syarat kependudukan minimal 3 tahun.

“Kepatuhan terhadap syarat-syarat ini diperlukan agar proses verifikasi dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Program Gratispol menjadi salah satu langkah nyata Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam menghadirkan pendidikan tinggi yang lebih inklusif. Dengan landasan hukum yang kuat serta alokasi anggaran besar, sebelumnya dilaporkan mencapai Rp1,3 triliun program ini diharapkan mampu menjadi katalis dalam meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi di Kaltim.

Dasmiah pun mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

HR/ADV/Diskominfo Kaltim

Exit mobile version