Upaya Tingkatkan Transparansi, Badan Pengelola Aset Kaltim Diusulkan Independen

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. (Foto : Ist)

SAMARINDA – Sapto Setyo Pramono, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim mendorong pembentukan badan pengelola aset daerah yang independen dan terpisah dari sistem keuangan Pemprov Kaltim untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Sapto sapaan akrabnya, menyoroti pengelolaan aset provinsi yang dinilai belum optimal dan tertata dengan baik. Dirinya mengungkapkan keprihatinannya bahwa pengelolaan aset daerah saat ini masih berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) yang sudah usang dan belum mengalami pembaruan. 

Untuk mengatasi permasalahan ini, lanjut Sapto mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas merumuskan tata kelola aset yang lebih efisien, sistematis, dan akuntabel.

“Perda aset kita ini masih belum ada pembaharuan, kita masih menggunakan Perda yang lama. Ke depan, kami akan berupaya untuk membentuk tim pansus yang secara khusus menangani pengelolaan aset-aset daerah,” ucapnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa idealnya, pengelolaan aset daerah tidak boleh dicampuradukkan dengan urusan keuangan daerah. Menurutnya, selama ini, biro yang menangani kedua fungsi tersebut sekaligus dinilai kurang maksimal dalam menertibkan aset-aset provinsi yang tersebar di berbagai wilayah Kaltim.

“Jadi, aset ini seharusnya memiliki badan pengelola sendiri, yang terpisah dari urusan keuangan. Karena terbukti, sekelas biro saja tidak mampu merapikan dan mengelola aset-aset Provinsi Kalimantan Timur secara optimal,” jelasnya.

Lebih lanjut kata dia, meyakini bahwa pembentukan badan pengelola aset yang independen akan menjadi solusi konkret terhadap berbagai persoalan aset yang selama ini menghantui Pemprov Kaltim. 

Permasalahan seperti aset yang tidak terdata dengan baik, tumpang tindih kepemilikan, hingga aset yang tidak diketahui keberadaannya diharapkan dapat teratasi dengan adanya badan khusus ini.

Sapto menuturkan bahwa dengan keberadaan badan pengelola aset yang independen, profesional, dan berdedikasi, pengelolaan aset milik daerah dapat ditingkatkan secara signifikan, meliputi aspek dokumentasi, pemantauan berkala, dan pencegahan potensi penyimpangan.

“Hal ini mencakup pemantauan penggunaan, pemeliharaan, hingga potensi optimalisasi aset tersebut untuk kepentingan daerah,” tambahnya.

Dorongan pembentukan badan pengelola aset daerah ini mendapatkan respons positif dan dukungan dari berbagai pihak. Langkah ini dinilai akan memperkuat sistem tata kelola keuangan dan aset daerah secara keseluruhan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pemprov Kaltim. (GK/ADV/DPRDKALTIM)

Exit mobile version