Wajib BerKTP Kaltim, Disdukcapil Kenalkan Cara Gampang Pindah Domisili

Kepala Disdukcapil Kaltim, Kasmawati


Samarinda: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki program unggulan gratispol yang didalamnya menjamin kesehatan dan pendidikan gratis bagi warga Kaltim yang telah tinggal berdomisi paling rendah tiga tahun yang dibuktikan dengan KTP.

Untuk mengurus perubahan domisili KTP. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltim menjamin proses pindah domisili kini sangat mudah, cepat, dan bahkan bisa dilakukan tanpa harus kembali ke daerah asal.

Kepala Disdukcapil Kaltim, Kasmawati menjelaskan prosedur yanf ditawarkan Disdukcapil agar masyarakat yang telah berdomisili lama di Kaltim dapat segera mengurus status kependudukannya, sehingga berhak menerima berbagai program unggulan daerah, termasuk beasiswa pendidikan.

“Proses pemindahan domisili di KTP menjadi Kaltim itu gampang sekali. Masyarakat cukup datang ke kantor Disdukcapil terdekat, bawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama mereka. Nanti kita bantu prosesnya,” tegas Kasmawati.

Kasmawati menekankan pentingnya layanan yang tidak berbelit-belit. Prosedur ini sangat menguntungkan perantau yang berasal dari luar pulau, misalnya dari Jawa, yang ingin mengubah KTP mereka menjadi KTP Kaltim.

“Misalkan dari Jawa, tidak perlu repot-repot balik ke Jawa untuk mengurus surat pindah. Cukup datang ke Disdukcapil Samarinda atau kabupaten/kota tujuan. Nanti Disdukcapil Kaltim yang akan mengisi formulir F103 (Surat Keterangan Pindah Penduduk) dan berkomunikasi langsung dengan Disdukcapil asal daerah pemohon,” bebernya.

Proses internal di Disdukcapil Kaltim dijamin sangat cepat. Kendala biasanya hanya terjadi saat menunggu pelepasan data dari Disdukcapil kabupaten asal.

Kasmawati menjamin bahwa setelah Disdukcapil daerah asal mengeluarkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dan data sudah sampai ke Disdukcapil Kaltim, proses pencetakan dokumen baru akan sangat singkat.

“Proses di Dukcapilnya sebentar. Kalau SKPWNI sudah sampai, itu langsung diproses cepat. Standar Pelayanan Publik kami, dalam 1×24 jam sudah bisa terbit KTP baru dengan domisili yang baru juga.

Terakhir, Ia juga memastikan bahwa seluruh proses administrasi kependudukan ini gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.

“Setelah pindah domisili, masyarakat dapat KTP baru dan Kartu Keluarga baru tanpa biaya dan gratis,” pungkasnya

FR/ADV/Diskominfo Kaltim

Exit mobile version