Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TASIKMALAYA – Seorang pemakai sabu ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota di sebuah hotel daerah Jalan By Pass Ir H Djuanda.
Tersangka berinisial RS (22), warga Jalan Cihideung Balong, Kecamatan Cihideung. Dari tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti sabu.
Terdiri dari satu sedotan hitam berisi gulungan plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 0,67 gram sabu, plastik klip bening berisi 0,22 gram sabu, perangkat hisap sabu, tas hitam yang di dalamnya plastik klip bening berisi 0,37 gram sabu serta sebuah HP.
“Tersangka mendapatkan sabu dari orang yang bernama Ria Ricis dan sudah masuk DPO,” kata Kasatnarkoba, AKP Ikhwan, Minggu (30/07/2023) sore.
Sabu, perangkat isap sabu, HP serta tas hitam jadi barang bukti ((Dokumentasi Polres Tasikmalaya Kota))
Pengiriman sabu, lanjut Ikhwan, menggunakan cara lama yakni sistem tempel, di mana sabu disimpan di suatu lokasi tanpa ada pertemuan antara penjual dan pemesan.
“Sedangkan transaksinya dilakukan melalui komunikasi HP,” ujar Ikhwan. Di HP itu pula petugas menemukan nama Ria Ricis yang diduga sebagai pemasok dan juga diduga bukan nama sebenarnya.
Pendalaman pun sedang dilakukan untuk mengungkap apakah tersangka juga sebagai pengedar atau hanya pemakai. (firman suryaman)