Pria Gondrong Seperti Singa Mengamuk Ancam Pedagang dengan Keris: Parkir Jadi Alasan atau Ada Motif Lain?

Kapurtulis – Pada Selasa (23/7/2024), seorang pria berinisial S, yang akrab dipanggil Gondrong (44), ditangkap oleh Tim Elang Polsek Samarinda Kota setelah mengancam seorang pedagang dengan sebilah keris di Jalan Jelawat, Gang 7, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Insiden ini menjadi viral di berbagai platform media sosial dan grup WhatsApp, menampilkan pelaku yang datang dan terlibat pertengkaran dengan korban. Dalam video yang tersebar, terlihat pelaku mengeluarkan keris dari pinggangnya dan mencoba menyerang korban.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula saat pelaku meminta izin untuk menggunakan lahan di depan toko korban sebagai tempat parkir. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. “Pelaku marah karena permintaannya tidak dipenuhi. Ia kemudian mengeluarkan keris dan mengancam korban dengan berkata, ‘Kamu mau hidup atau mati?'” ungkap Satria pada Kamis (25/7/2024) siang.
Beruntung, korban dan istrinya, dengan bantuan warga sekitar, berhasil menangkap pelaku dan menyita senjatanya sebelum ada yang terluka. Istri korban yang panik kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Pelabuhan. Tim Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku, yang kemudian diserahkan ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku telah mengakui tindakannya dan saat ini ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Sementara itu, pelaku S mengklaim bahwa tujuannya datang adalah untuk mengusulkan temannya agar bisa menjadi petugas parkir di lokasi tersebut. “Ada kesalahpahaman. Saya datang ke sana untuk mencarikan teman jadi tukang parkir, bukan untuk saya. Saya sendiri bekerja sebagai pencari ikan di laut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya membawa senjata tajam tanpa hak di muka umum, S dijerat dengan Pasal 335 (1) KUHP jo Pasal 2 (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 LN. 78 Tahun 1951. Kasus ini menyoroti pentingnya pengelolaan konflik dan penggunaan lahan publik secara adil dan aman, serta menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan kekerasan dan ancaman.

Exit mobile version