Beritaย ย 

Partai Demokrat secara resmi menyatakan keselarasan langkah dengan visi Presiden Prabowo Subianto terkait dinamika mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia.


Melalui Sekretaris Jenderal Herman Khaeron, Partai Demokrat menegaskan bahwa konstitusi UUD 1945 memberikan ruang legal bagi negara untuk menentukan mekanisme pemilihanโ€”baik secara langsung maupun melalui DPRDโ€”sebagai bagian dari sistem demokrasi yang sah.

๐Œ๐ž๐ง๐ ๐š๐ฉ๐š ๐จ๐ฉ๐ฌ๐ข ๐ข๐ง๐ข ๐ฉ๐ž๐ซ๐ฅ๐ฎ ๐๐ข๐ฉ๐ž๐ซ๐ญ๐ข๐ฆ๐›๐š๐ง๐ ๐ค๐š๐ง?
Partai Demokrat memandang wacana pemilihan melalui DPRD sebagai langkah strategis untuk :

โžก๏ธ Memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.

โžก๏ธ Meningkatkan kualitas kepemimpinan melalui proses yang terukur.

โžก๏ธ Menjaga stabilitas politik serta memperkokoh persatuan nasional.

Namun, esensi demokrasi tetap menjadi prioritas utama. Partai Demokrat menekankan bahwa setiap transformasi kebijakan harus dilakukan secara transparan, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik. Karena pada akhirnya, kedaulatan rakyat adalah fondasi yang tak boleh goyah.

โ€œApapun mekanismenya, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat tetap dihormati, dan persatuan nasional adalah harga mati.โ€

Exit mobile version