
Melalui Sekretaris Jenderal Herman Khaeron, Partai Demokrat menegaskan bahwa konstitusi UUD 1945 memberikan ruang legal bagi negara untuk menentukan mekanisme pemilihanโbaik secara langsung maupun melalui DPRDโsebagai bagian dari sistem demokrasi yang sah.
๐๐๐ง๐ ๐๐ฉ๐ ๐จ๐ฉ๐ฌ๐ข ๐ข๐ง๐ข ๐ฉ๐๐ซ๐ฅ๐ฎ ๐๐ข๐ฉ๐๐ซ๐ญ๐ข๐ฆ๐๐๐ง๐ ๐ค๐๐ง?
Partai Demokrat memandang wacana pemilihan melalui DPRD sebagai langkah strategis untuk :
โก๏ธ Memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.
โก๏ธ Meningkatkan kualitas kepemimpinan melalui proses yang terukur.
โก๏ธ Menjaga stabilitas politik serta memperkokoh persatuan nasional.
Namun, esensi demokrasi tetap menjadi prioritas utama. Partai Demokrat menekankan bahwa setiap transformasi kebijakan harus dilakukan secara transparan, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik. Karena pada akhirnya, kedaulatan rakyat adalah fondasi yang tak boleh goyah.
โApapun mekanismenya, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat tetap dihormati, dan persatuan nasional adalah harga mati.โ