
SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, H. Sugiyono, S.E., MAP menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Gang Baru 2, RT 09, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (8/2/2025).
Sosialisasi berlangsung interaktif, dihadiri oleh Ketua RT setempat, tokoh masyarakat, dan menghadirkan Ustadz Mahmud Tya sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Sugiyono menyampaikan pentingnya mendengarkan masukan dari tokoh masyarakat terkait pembinaan kepemudaan di wilayah setempat.
“Saya akan melihat keadaan dan mengkaji apa yang perlu ditingkatkan dari pemuda kita. Untuk itu, kami turun langsung ke masyarakat untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas,” ujarnya.
Ustadz Mahmud Tya yang hadir sebagai tokoh masyarakat sekaligus pemateri menekankan pentingnya peran generasi muda dalam pembangunan.
“Pemuda adalah garda terdepan bangsa ini. Mereka yang akan menentukan arah dan masa depan bangsa ke depannya. Karena itu, pembinaan dan pengembangan potensi pemuda sangat penting untuk diperhatikan,” ungkapnya.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kalimantan Timur untuk memastikan implementasi Perda Kepemudaan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di tingkat RT.