
Samarinda – Penataan Pasar Pagi Samarinda kembali menjadi perhatian publik. Proses pendataan kios dan lapak pedagang yang tengah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menuai beragam respons dari para pedagang. Di tengah upaya digitalisasi data dan penerapan sistem pendaftaran bertahap, muncul kekhawatiran akan potensi pedagang yang tersisih dari ruang usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Dr. Sani Bin Husain, menegaskan pentingnya sikap profesional, adil, transparan, dan terbuka dari seluruh jajaran yang terlibat, khususnya Dinas Perdagangan Kota Samarinda dan petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Pagi.
“Ini bukan sekadar soal penataan pasar, ini menyangkut piring makan orang. Karena itu, prosesnya harus dilakukan dengan sangat hati-hati, mengedepankan semangat melayani, serta memastikan tidak ada pedagang yang dirugikan,” ujar Dr. Sani saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, kebijakan penataan pasar memang diperlukan untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan tata kelola pasar yang lebih baik. Namun demikian, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan pendekatan yang humanis serta komunikasi yang jelas kepada para pedagang. Ia menilai, pedagang harus diposisikan sebagai mitra, bukan sekadar objek kebijakan.
Dr. Sani juga menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan responsif. Pemkot Samarinda saat ini telah menyiapkan sistem aduan melalui platform Samagov, yang diproyeksikan menjadi kanal resmi bagi pedagang untuk menyampaikan keluhan, masukan, maupun keberatan terkait proses pendataan dan penataan kios.
“Kami mendorong agar semua keluhan pedagang benar-benar diakomodir. Dengarkan mereka, lalu carikan solusi terbaik yang bisa diterima semua pihak. Jika diperlukan, buka posko pengaduan khusus di lapangan agar pedagang tidak kebingungan dan merasa didampingi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dr. Sani menegaskan bahwa Komisi II DPRD Kota Samarinda akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap proses penataan Pasar Pagi. Ia memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila ditemukan indikasi ketidakadilan, ketertutupan informasi, maupun praktik yang berpotensi merugikan pedagang kecil.
“Kami di Komisi II akan terus memantau dan mengawasi agar proses ini berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi. Jangan sampai ada pedagang yang merasa dianaktirikan atau kehilangan mata pencaharian karena kesalahan administrasi atau pelayanan yang tidak profesional,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkot Samarinda menegaskan bahwa digitalisasi data pedagang bertujuan untuk menciptakan sistem pasar yang lebih tertib dan akuntabel. Pemerintah memastikan tidak ada niat untuk menyingkirkan pedagang lama, melainkan menata ulang agar pasar menjadi lebih rapi, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.
Penataan Pasar Pagi diharapkan dapat menjadi contoh tata kelola pasar tradisional yang modern tanpa menghilangkan aspek keadilan sosial. Seiring berjalannya proses tersebut, keterbukaan informasi, pelayanan yang ramah, serta pengawasan dari legislatif dinilai menjadi kunci agar kebijakan publik ini dapat diterima dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh pihak.