Aset Rumah Sakit Islam Samarinda Kembali ke Pemprov Kaltim, Masa Sewa Berakhir Desember 2025

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan aset Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda segera kembali ke kepemilikan daerah setelah masa sewa dengan pihak yayasan resmi berakhir pada 3 Desember 2025. Kepastian ini disampaikan menyusul meningkatnya sorotan publik terhadap status pengelolaan rumah sakit yang berlokasi di Jalan Gurami tersebut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menegaskan bahwa dasar hubungan antara Pemprov dan yayasan sejak 2020 adalah perjanjian sewa murni. Artinya, ketika masa kontrak habis, seluruh aset otomatis kembali ke Pemprov tanpa syarat tambahan.

“Tidak ada klausul perpanjangan otomatis. Begitu masa sewanya selesai, aset kembali dikelola pemerintah,” tegas Muzakkir.

Ia menjelaskan bahwa keputusan lanjutan terkait pemanfaatan RSI nantinya akan ditetapkan langsung oleh Gubernur Kaltim sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas barang milik daerah.

Pembahasan internal dengan DPRD juga telah dilakukan, salah satunya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV pada 13 Agustus 2025.

Selanjutnya, Pemprov sudah menyiapkan arah pemanfaatan aset agar tidak terbengkalai setelah serah terima.

Menurut Muzakkir, salah satu opsi yang disiapkan adalah menjadikan area RSI sebagai sarana pendukung organisasi perangkat daerah sehingga dapat langsung memberi manfaat terhadap pelayanan publik.

“Prinsipnya, aset daerah harus produktif dan mendukung kinerja pemerintahan,” ujarnya.

BPKAD turut mengungkap nilai aset yang kembali ke Pemprov, yakni bangunan senilai sekitar Rp4,9 miliar dan tanah dengan HP Nomor 28 senilai Rp12,1 miliar.

Jika ke depan terdapat kerja sama pemanfaatan baru dengan pihak ketiga, maka appraisal ulang dapat dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dalam kesempatan yang sama, Muzakkir juga menyoroti adanya catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai tunggakan sewa dari pihak yayasan.

Untuk tahun 2020–2021, seluruh kewajiban telah dilunasi. Sementara 2021–2022 dibebaskan oleh Pemprov akibat pandemi Covid-19.

“Namun untuk 2022–2025, masih tersisa piutang daerah yang wajib diselesaikan yayasan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Kerja sama pengelolaan RSI sendiri memiliki sejarah panjang. Sejak 1986, pemerintah sudah menyerahkan tanah dan bangunan eks rumah sakit umum kepada yayasan untuk dikelola sebagai RSI.

Tahun 2016, Pemprov sempat berencana mengintegrasikan RSI ke dalam holding RSUD AWS, namun mengalami penolakan dan gugatan sebelum akhirnya dimenangkan pemerintah di pengadilan. Setelah proses itu, dibuatlah perjanjian sewa pada 2020 untuk memungkinkan RSI tetap beroperasi.

Kini, menjelang habisnya masa sewa, seluruh keputusan pemanfaatan kembali berada di tangan Pemprov Kaltim.

“Aset kembali kepada pemerintah, dan pemerintah akan menentukan langkah terbaik demi kepentingan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Muzakkir.

FR/ADV/Diskominfo Kaltim

Exit mobile version