DPRD Samarinda Soroti Rumah Biliar yang Diduga Langgar Aturan di Bulan Ramadan

Samarinda – Satu rumah biliar yang sebelumnya diam-diam didatangi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), terbukti menjalankan praktik perjudian terselubung serta menjual minuman keras (miras) yang diduga ilegal. Operasi yang dilakukan pada Rabu (5/3) lalu ini mengungkap pelanggaran di tempat hiburan yang seharusnya menaati aturan selama bulan suci Ramadan.

Menanggapi temuan tersebut, DPRD Samarinda turut memberikan perhatian khusus terhadap operasional tempat hiburan malam (THM) di bulan Ramadan 1446 Hijriah. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan bahwa rumah biliar seharusnya tidak beroperasi selama bulan Ramadan karena identik dengan kegiatan negatif.

“Sebelumnya, kami telah merekomendasikan agar rumah biliar tidak beroperasi selama Ramadan, karena sering dikaitkan dengan kegiatan negatif, termasuk adanya pelayan yang berpakaian seksi,” ujar Samri.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali), rumah biliar telah dibahas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Samarinda. Dari hasil pembahasan, beberapa rumah biliar memang diberikan izin beroperasi untuk kepentingan pembinaan atlet. Namun, pelanggaran seperti penjualan miras dan praktik perjudian sangat mencederai aturan yang berlaku.

“Rumah biliar ini masuk dalam kategori arena ketangkasan. Namun, jika pengusaha melanggar aturan dengan menjual miras atau kegiatan ilegal lainnya, maka izin mereka bisa dievaluasi dan bahkan dicabut,” tegasnya.

Politikus dari Fraksi PKS ini menambahkan bahwa jika hasil operasi kepolisian menunjukkan bukti yang kuat terkait pelanggaran yang dilakukan, maka izin rumah biliar tersebut berpotensi dicabut. Ia menekankan bahwa penjualan miras di rumah biliar jelas melanggar aturan, karena minuman beralkohol hanya boleh dijual di tempat-tempat yang memiliki izin resmi, seperti pub, bar, dan restoran.

“Biliar itu tempat olahraga, jadi jelas melanggar jika ditemukan bukti adanya penjualan miras atau praktik perjudian di sana,” tutupnya.

Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap rumah biliar serta tempat hiburan lainnya guna memastikan kepatuhan terhadap aturan selama bulan Ramadan. (Adv).

Exit mobile version