Era Rudy–Seno Dorong Penertiban Aset Daerah, Satpol PP Mulai Benahi Aset Pemprov yang Lama Dikuasai Publik

Kepala Satpol PP Kaltim, Munawar saat Diwawancarai Awak Media

Samarinda — Penataan aset daerah menjadi salah satu agenda besar yang dikebut di era pemerintahan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji. Satpol PP Kaltim kini bergerak lebih agresif menyisir aset milik Pemerintah Provinsi yang selama bertahun-tahun dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.

Kepala Satpol PP Kaltim, Munawar, menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan semata urusan pengosongan lahan. Pemerintah ingin memastikan semua aset kembali tertib, bernilai manfaat, dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Menariknya, Munawar menyebut persoalan aset ini justru berakar dari kelalaian pemerintah masa lalu yang tidak mendata asetnya secara benar.

“Banyak aset dikuasai masyarakat. Tapi menurut saya yang salah itu pemerintah. Kalau punya aset, harusnya dicatat dan didata. Ketika pendataan tidak dilakukan, itu kesalahan pemerintah. Masyarakat tidak salah kalau mereka menguasai,” ujarnya, Sabtu (15/11).

Saat ini Satpol PP bersama BPKAD melakukan pendataan menyeluruh terhadap aset yang memiliki alas hak. Pendataan ini menjadi pijakan untuk menentukan apakah aset akan dipakai untuk kepentingan organisasi pemerintah atau dimanfaatkan pihak lain melalui sewa resmi.

“Sekarang kami bantu BPKAD mendata. Semua aset yang alas haknya ada, kita cek satu per satu,” terang Munawar.

Banyak aset Pemprov selama ini digunakan masyarakat atau pelaku usaha tanpa kontribusi ke kas daerah. Temuan BPK pada 2024 mempertegas bahwa aset pemerintah yang dimanfaatkan pihak lain wajib menghasilkan pemasukan resmi.

“Dalam aturan 2025 dan temuan BPK 2024, aset pemerintah yang digunakan orang lain harus ada income. Pendapatan itu wajib masuk ke kas negara,” tegas Munawar.

Ia mencontohkan lokasi penjualan tanaman hias di kawasan Vorvo, yang bertahun-tahun beroperasi tanpa membayar sewa.

“Di Vorvo banyak orang jual bunga tapi tidak pernah bayar. Makanya BPK meminta untuk mendata, memanggil, dan memastikan mereka bayar,” katanya.

Di bawah mandat Rudy–Seno, penataan aset tidak lagi bersifat reaktif, tetapi menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan penegakan tertib pemerintahan. Pemerintah ingin menghentikan praktik aset “tidur”, tidak produktif, atau menjadi sumber temuan audit berulang.

Pemprov berharap pendataan dan penertiban yang kini berjalan dapat mengubah aset pasif menjadi sumber penerimaan daerah.

“Aset yang jelas alas haknya harus memberikan manfaat. Kalau dipakai pemerintah, ya untuk pemerintah. Kalau dipakai masyarakat, harus ada kontribusi ke daerah. Itu aturan sekarang,” tutup Munawar.

FR/ADV/Diskominfo Kaltim

Exit mobile version