
SAMARINDA – Dugaan penyerobotan lahan warga milik Mustafa, seorang warga RT. 6 Desa Jongkang Dalam, Kukar oleh PT. Multi Harapan Utama (MHU) dibahas Komisi I DPRD Kaltim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin (26/05/2025.
Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy memimpin jalannya RDP tersebut, didampingi Anggota Komisi I Didik Agung Eko Wahono tersebut adalah sebagai mediasi untuk mencari jalan tengah terhadap sengketa lahan dimaksud.
Pada kesempatan itu, Agus Suwandy menekankan pentingnya penyelesaian sengketa lahan secara manusiawi.“Disana ada kelompok tani, walaupun lahan itu kepunyaan dari pada PT. MHU, kita harapkan ini diselesaikan dengan baik,” terangnya.
Dirinya mengatakan bahwa penyelesaian sengketa lahan perlu mengedepankan nilai-nilai kerohiman dan sikap bijak dari perusahaan terhadap tuntutan masyarakat.
“Tidak boleh juga, walaupun kita ini mentang-mentang legalitasnya, kita usir orang, kan gak enak juga,” imbuhnya.
Terkahir, Agus Suwandy meminta pihak perusahaan untuk dapat memberikan dana kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab atas kerusakan tanaman milik kelompok tani yang disebabkan aktivitas perusahaan. (GK/ADV/DPRDKALTIM)