
Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengendalian minuman keras (Miras) di Kota Samarinda dinilai sudah cukup kuat dari sisi regulasi. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai hambatan, terutama terkait keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang disinyalir tidak mengantongi izin resmi.
Anggota DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menekankan bahwa langkah penindakan terhadap pelanggaran seharusnya menjadi perhatian utama eksekutif dan aparat penegak hukum.
“Kalau dasar hukumnya sudah jelas, saya rasa tidak sulit untuk melakukan penindakan. Ini kembali ke pelaksanaan oleh eksekutif dan aparat yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi THM. Adnan menyampaikan bahwa jika ditemukan pelanggaran, DPRD akan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
“Beberapa waktu lalu kami sudah lakukan sidak. Hasilnya, hanya satu THM di kawasan pelabuhan yang izinnya sedang dalam proses perpanjangan. Selebihnya relatif tidak ditemukan pelanggaran berarti,” jelasnya.
Salah satu THM yang sempat menjadi perhatian masyarakat, Angel Wing, juga turut disidak. Menurut Adnan, tempat tersebut telah memenuhi semua aspek perizinan.
“Setahu saya, Angel Wing memiliki semua izin yang diperlukan. Kami sudah cek langsung saat sidak, dan tidak ada temuan pelanggaran,” ujarnya menegaskan.
Meski begitu, ia menyadari bahwa pengawasan belum sepenuhnya menyasar area lain, seperti penjualan Miras di hotel-hotel. Saat ini, Komisi I belum melakukan sidak khusus ke tempat-tempat tersebut.
“Kami belum fokus ke hotel-hotel yang menjual Miras. Tapi nanti akan kami koordinasikan dengan Komisi I untuk menindaklanjuti. Mudah-mudahan semuanya tertib dan memiliki izin lengkap,” pungkasnya. (Adv)