Tantangan Penarikan Retribusi di GOR Sempaja, Minimnya Partisipasi Masyarakat Jadi Kendala

Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga, Armen Ardianto

Samarinda – Kebijakan penarikan retribusi di Area Gor Sempaja masih menghadapi kendala serius, terutama terkait minimnya partisipasi masyarakat. Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur, Armen Ardianto, mengungkapkan bahwa upaya penegakan aturan telah dilakukan, namun penerapannya masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

“Upaya penegakan Perda No.1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah telah kami laksanakan. Penarikan retribusi sudah diterapkan di Stadion Palaran, namun di Stadion Gor Sempaja masih belum dilaksanakan karena partisipasi masyarakat yang minim,” jelas Armen.

Ia menambahkan bahwa perawatan dan pengelolaan sarana prasarana di kawasan GOR Sempaja memerlukan biaya yang cukup besar.

“Semua bangunan ini membutuhkan biaya tambahan, mulai dari biaya listrik, air, hingga pemeliharaan. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan pajak dan retribusi dari masyarakat,” ujarnya.

Armen juga menjelaskan bahwa kebijakan penarikan retribusi sebenarnya pernah diterapkan sebelum pandemi Covid-19, dengan tarif yang ditetapkan sebesar dua ribu rupiah. Namun, ketika pandemi melanda, semua aktivitas terhenti, dan retribusi menjadi nol.

“Kendala yang kami hadapi adalah, setelah masyarakat mendapatkan fasilitas gratis, mereka ingin terus mendapatkannya secara gratis,” terangnya.

“Padahal, uang retribusi yang masuk ke kas kami akan digunakan untuk meningkatkan sarana dan prasarana yang ada,” tambahnya.

Sejak disahkannya Perda No.1 Tahun 2024 oleh DPRD Kaltim, Dispora Kaltim belum memberlakukan penarikan retribusi di Kawasan GOR Sempaja.

“Ada sebagian masyarakat yang menerima, namun banyak juga yang menolak. Karakter masyarakat di sini sangat beragam, sehingga kami memerlukan edukasi dan pemahaman bersama. Meskipun sudah hampir sembilan bulan sejak perda tersebut disahkan, penerapannya belum berjalan karena partisipasi masyarakat yang kurang.” tandasnya. (Adv/Dispora Kaltim)

Exit mobile version