Jembatan ATJ Kutai Barat Mangkrak, Belum Jelas Kapan Dilanjutkan

 

Mega proyek pembangunan jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) yang terletak di Kecamatan Melak Ilir, Kutai Barat.

Kapurtulis.id – Kutai Barat | Infrastruktur di Provinsi Kalimantan Timur masih ada yang mangkrak dan pembangunannya tak berlanjut serta belum ada kepastian penyelesaian.

Jembatan Aji Tullur Jejangkat atau Jembatan ATJ di Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat hingga kini tak bisa dipastikan kapan pembangunannya akan berlanjut.

Jembatan ATJ ini diketahui menghubungkan Kecamatan Mook Manaar Bulan dengan Melak, Ibukota Kabupaten Kubar.

Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda saat ditanya terkait hal ini, tak bisa berkomentar banyak.

Disinggung pasca kunjungan kerja Gubernur dan Wakil Gubernur sebelumnya yang menjabat ke Kabupaten Kubar serta Mahulu, diakui bahwa proyek ini bukan kewenangan Pemprov Kaltim.

“Jembatan yang Aji Tulur Jejangkat itu ya? Tidak bisa komen saya itu,” ujarnya.

“Nah itu, proyek Pemkab, saya tidak bisa bicara,” sambung pria yang akrab disapa Nanda ini.

Hingga kini pembangunan jembatan tersebut belum ada kelanjutan. 

Pantauan lapangan, bangunan jembatan itu masih berbentuk tiang di tepi sungai Mahakam, belum ada tindak lanjut pembangunannya. 

Suasana di lokasi nampak sepi, serta tidak nampak ada aktivitas pengerjaan pembangunan jembatan tersebut. 

Plt Kadis DPUPR Kubar Leonard Senin (2/10/2023) saat dikonfirmasi, juga enggan bercerita banyak.

“Sementara belum ada untuk kelanjutannya,” singkatnya.

Disinggung penyebab jembatan itu tidak dilanjutkan.

Ia menegaskan bawah ada permasalah yang belum selesai, serta enggan menjelaskan detail permasalahannya.

“Ada masalah yang belum klir,” tutupnya.

Untuk diketahui, terkait pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) yang terletak di Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak. 

Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 54 a ayat 6 ditentukan jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2016 lampiran 5 angka 25. Ketentuan pasal ini ditunjukkan untuk mengatur dan membatasi jangka waktu pelaksanaan terhadap kegiatan tahun jamak yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak tidak boleh melebihi atau melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.

Sesuai dengan berita acara rapat pembahasan kelanjutan pelaksana pembangunan Jembatan ATJ di Kabupatan Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur Nomor 132/TU/2. Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019, angka 2 huruf a angka 1 huruf a yang berisi pasal 54 a ayat 2 kegiatan tahun jamak harus memenuhi keriteria sebagai berikut: a ; pekerjaan kontruksi atas pelaksanaan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu ouput yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 bulan. b; pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran.

Dengan demikian maka seharusnya proses pengerjaan sampai dengan penyelesaian proyek tersebut harus sesuai pada masa pemerintahan Bupati Kutai Barat periode 2011-2016, sesuai dengan persyaratan awal dan kontrak nomor 600/2.1/002/BM-A.04/TJ/DPU-KB/XI tahun 2012, tanggal 21 November 2012 nilai kontrak sebesar 341 milyar dengan jangka waktu pelaksanaan dari tanggal 21 November 2012 sampai dengan 20 November 2015.

Tindaklanjut proyek Jembatan ATJ, merupakan kebutuhan masyarakat Kabupaten Kutai Barat terutama sebagai akses penghubung masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Mook Manaar Bulant. 

Keadaan tersebut sejalan dengan fungsi pemerintahan yang salah satunya adalah fungsi pembangunan.

Exit mobile version